
Benarkah Belanja di Amazon Kena Pajak? Ini Dia Infonya
On July 30, 2020 by Nia RamadhaniBenarkah Belanja di Amazon Kena Pajak? Simak Ulasannya Berikut Ini – Sekarang ini belanja online menjadi salah satu trend yang cukup populer diberbagai kalangan masyarakat. Belanja online bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun tanpa harus ribet-ribet keluar rumah maupun antri di kasir.
Dari sekian banyaknya toko online luar Negeri, Amazon menjadi salah satu yang populer dan banyak digunakan untuk belanja. Ketika melakukan pembelanjaan dari luar negeri apakah akan dikenakan pajak pada saat pengirimannya?
Pajak Untuk Pembelian Barang-barang Secara Online Dari Luar Negeri
Mengingat bahwa produk-produk yang dibeli dari luar negeri secara online termasuk proses impor, maka akan dikenakan pajak cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila sebelumnya pajak masuk produk-produk dari luar Negeri adalah untuk produk dengan nominal di atas USD 75 (kurang lebih sekitar Rp 1.050.000) maka kini telah ada peraturan terbaru yang merevisi besaran nominal ini.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru dalam tajuk Peraturan Menteri Keuangan No PMK 199/PMK.04/2019 yang mengatur nominal minimum pembelian kena pajak cukai.
Peraturan yang resmi berlaku sejak 30 Januari 2020 yang lalu itu mengatur bahwa batasan bebas bea masuk yang sebelumnya senilai USD 75 kini diturunkan menjadi USD 3 (kurang lebih sekitar Rp 45.000).
Oleh karena itu, jika Anda belanja dari situs luar negeri dengan total pembelanjaan lebih dari USD 3 maka akan dikenakan pajak bea masuk sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah pajak pembelian ini hanya berlaku untuk pembelanjaan dari Amazon? Tentu tidak. Pajak ini berlaku untuk pembelanjaan dari semua situs online luar negeri.
Apabila Anda belanja di Amazon, Ebay, Alibaba, ataupun perusahaan online lainnya maka Anda akan tetap dikenakan pajak jika pembeliannya lebih dari USD 3.
Mengapa Pemerintah menurunkan nominal bebas pajak dari yang sebelumnya USD 75 menjadi USD 3? Tentu ini tidak lain karena secara mayoritas pembelanjaan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah kurang dari USD 75.
Oleh karena itu, belanja di Amazon kena pajak apabila total belanja Anda pada situs tersebut melebihi USD 3 setiap transaksinya.
Bagaimanakah Cara Bayar Belanjaan Yang Melebihi 3 USD?
Setiap pembelanjaan dengan total nominal lebih dari USD 3, akan dikenai pajak bea cukai di Indonesia dengan perhitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Total di sini berarti dihitung bukan hanya harga produk tapi telah ditambah dengan ongkir dan juga asuransi yang berlaku.
Jika belanjaan Anda melebihi USD 3 maka harus membayar pajak terlebih dahuli sebelum menerima barang pesanan tersebut. Lalu bagaimanakah cara melakukan pembayaran pajak bea masuk pembelanjaan tersebut?
Jika Pengiriman Melalui Jasa Ekspedisi
Jika pengiriman barang yang Anda pesan melalui jasa ekspedisi, maka perusahaan yang bersangkutan akan menalangi terlebih dahulu nominal pajak untuk pesanan tersebut. Tentu saja hal ini akan mereka lakukan setelah berkoordinasi dengan Anda terkait dengan NPWP dan juga kelanjutan paketnya.
Jika pihak jasa ekspedisi telah melakukan pembayaran pajaknya terlebih dahulu maka jasa ekspedis tersebut akan menagihnya kepada Anda pada saat mereka mengirimkan paketnya sesuai ke alamat Anda.
Jika Pengiriman Melalui POS Indonesia
Untuk pengiriman lewat POS, mekanismenya akan sedikit berbeda. Barang yang Anda beli akan langsung dikirimkan ke kantor pos. Kemudian pihak pos akan mengirimkan pemberitahuan kepada Anda bahwa paket sudah sampai beserta juga dengan pajak yang harus dibayarkan.
Jika Anda selaku pembeli sudah melunasi pajaknya di kantor pos terdekat maka barang pesanan Anda tersebut baru dapat diambil.
Jadi apakah belanja di Amazon kena pajak? Jawabannya adalah Ya, apabila belanjaan Anda totalnya lebih dari USD 3. Untuk setiap pembelanjaan yang melebihi total nominal tersebut maka ada kewajiban untuk membayar pajak bea cukai sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini.
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |